PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka Supriyono alias Ono alias Maman alias Sutiman (40) yang merupakan pengedar itu, petugas berhasil mengamankan 76 paket sabu-sabu dari tangannya.
Petugas Polsek Kemuning menemukan barang bukti 76 paket sabu-sabu disimpan tersangka Ono di dalam handphone dan powerbank yang sudah dimodifikasi.
Tersangka Ono merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kemuning yang menjadi target operasi sejak lama.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang
"Penangkapan terhadap tersangka ini setelah kita melakukan pengembangan laporan masyarakat yang masuk pengaduan kita," ujar Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH saat meliris kasusnya Kamis 2 Mei 2024 siang.
Di hadapan awak media, Kapolsek Kemuning yang didampingi Kanit Reskim Iptu Rosihan SH, Aipda Rian Fahlevi SH berserta tim, menjelaskan, tersangka Ono diringkus saat sedang tertidur di kamar.
Polsek Kemuning meringkus pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti 76 paket siap edar.-Foto: edho/sumeks.co-
"Saat kita amankan, tersangka sedang berada di kamar rumah saudaranya di kawasan Jalan Tombak II, Kecamatan Kemuning pada 28 April 2024 dini hari lalu," terang AKP Nora.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling
BACA JUGA:Transaksi di Indomaret, 3 Pengedar Narkoba Dicokok Satres Narkoba Polres Banyuasin di Malam Ramadan
"Kita temukan handphone dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan paket sabu-sabu," tambah dia.
Kepada polisi, tersangka Ono mengaku barang bukti tersebut dibelinya dari orang yang berinisial O yang tengah menjalani hukuman di Lapas.