Namun, mobil pengangkut gula merah jenis Isuzu Panther nopol BG 1687 ZG ringsek dan terguling setelah dihantam babaranjang di sekitar jalur rel kereta di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
BACA JUGA:Korban Tabrakan KA Babaranjang Satu Meninggal
BACA JUGA:KA Babaranjang Tabrak Motor, Empat Beranak Alami Luka-luka
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Korban tidak apa-apa dan sudah kembali ke rumah," jelasnya.
Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo mengatakan, kejadian laka lantas tersebut bermula antara kereta api babaranjang dari arah Palembang ke Prabumulih.
BACA JUGA:KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung, 4 Orang Luka. Perjalanan Kereta Api Tertunda
BACA JUGA:Menerobos Perlintasan KA, Motor Pasutri Disambar Babaranjang, 1 Tewas
Saat tiba di perlintasan 76 A, Desa Pangkul Jaya, babaranjang menabrak mobil Isuzu Panther dengan nopol BG 1687 ZG yang datang dari arah Desa Pangkul Jaya arah keluar Jalan Jenderal Sudirman.
"Untuk saat ini korban dievakuasi ke bidan Desa Pangkul. informasi terakhir korban sudah dijemput keluarganya," terangnya.
Pihaknya pun masih mencari identitas korban. "Sebab setelah berobat ke bidan, korban langsung pulang dijemput keluarganya," tegasnya.
Terpisah, sebelumnya manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Ditabrak Babaranjang, Avanza Terseret hingga 100 Meter, Nasib Penumpang?
BACA JUGA:Detik-detik Avanza Ditabrak Babaranjang Terseret 100 Meter, 10 Penumpang Selamat
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," lanjutnya.
Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.