3. Berlakukan upah layak nasional secara adil dan bermartabat serta cabut PP 51/2023 tentang pengupahan.
4. Tolak sistem kerja kontrak/outsourcing, sistem kerja magang.
BACA JUGA:Buruh Bangunan di Plaju Jadi Korban Tabrak Lari, Korban Tak Tertolong Saat Dirawat di RS Bari
BACA JUGA:Hot News! Heboh Elit Partai Buruh Asik Pesta BBQ Saat Ribuan Buruh Berdemo, Warganet Berang
5. Lindungi buruh perempuan, setop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja.
6. Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan.
7. Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.
8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan karet dan sektor perkebunan lainnya.
BACA JUGA:Pulang dari Rumah Pacar, Buruh di Palembang Dianiaya Oleh Orang Tidak Dikenal, Kaki Terluka
BACA JUGA:Buruh Bangunan Asal Tengerang Bobol Toko Es Krim Mixue di Palembang, Bawa Kabur Uang Rp18 Juta
9. Jamin dan lindungi pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
7. Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.
8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan karet dan sektor perkebunan lainnya.
9. Jamin dan lindungi pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
BACA JUGA:May Day 2023 di Palembang, Perjuangkan Tuntutan Buruh yang Tak Berujung?
BACA JUGA:Kaum Buruh Pertanyakan Keberpihakan Gubernur Sumsel di May Day 2023, Tuntut Kelayakan Upah!