SUMEKS.CO – Penting diketahui bahwa tidak semua jenis visa bisa digunakan untuk haji bahkan Arab Saudi mengeluarkan fatwa tentang calon jemaah haji (CJH) yang tidak menggunakan visa resmi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan visa bagi Jemaah yang akan menunaikan haji 2024 dengan menggunakan visa haji yang diperbolehkan.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengkinfirmasi serta menegaskan bahwa jamaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya adalah ilegal dan itu dilarang.
Dalam postingan media sosial pihak kementerian menegaskan untuk jemaah yang gagal mendapatkan visa haji pun dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan visa bagi Jemaah yang akan menunaikan haji 2024--
BACA JUGA:Demi Menjaga Kesehatan Fisik Jemaah Haji, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Sedekah Haji Bersama Jemaah Haji Asal Tanjung Batu, Ini Pesannya!
Ini karena visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.
Selain itu pihaknya pun turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.
Nah beberapa jenis visa yang tidak akan diizinkan untuk melakukan haji diantaranya visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya.
Sebelumnya bahkan Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa visa karena izin haji adalah wajib menurut hukum syariat dan orang yang berhaji tanpa mendapat izin berarti berdosa.
BACA JUGA:Permudah Jemaah Haji di Tanah Suci, Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsetuh
Pihak Kementerian Arab Saudi bahkan hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut baru dikeluarkan usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita SPA pada Jumat 26 April 2024 ini.