SUMEKS.CO - Giliran pejabat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun tahun 2019-2023.
Pejabat Kanwil BPN tersebut berinisial M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan umum kasus tersebut.
Turut diperiksa salah satu pejabat Kanwil BPN tersebut, dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 30 April 2024.
"Benar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan umum kasus korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas," ungkap Vanny.
Diterangkannya, berdasarkan informasi tim penyidik pada Senin kemarin penyidik memeriksa saksi M dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.
Saat itu, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan terkait materi penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumsel.
Namun, Vanny tidak mau berkomentar lebih rinci ketika ditanya detil pertanyaan dari penyidik sebab sudah masuk materi pokok penyidikan yang tidak layak dikonsumsi publik.
Sama halnya saat disinggung mengenai detil penyidikan perkara, menurut Vanny karena saat ini masih penyidikan umum maka belum banyak data dan informasi yang boleh dipublikasikan.
"Sabar ya, nanti jika sudah masuk materi penyidikan khusus akan kita informasikan lagi," tuturnya.
Masih dikatakan Vanny, hingga saat ini khususnya dalam penyidikan perkara ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa lebih dari 10 nama sebagai saksi.
Tidak hanya dari pihak Kanwil BPN, lanjut Vanny juga memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya baik itu dari pejabat ataupun mantan pejabat dilingkungan dinas Pemprov Sumsel ataupun dari Pemkab Musi Rawas sendiri.