Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK

Selasa 30-04-2024,12:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Diberitakan sebelumnya, untuk pembukaan kontainer kotak surat suara itu berisi surat suara pada 21 TPS di 13 desa dan 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI. Dilakukan Senin 29 April 2024 kemarin. 

BACA JUGA: Vivo V11 Pro, Pelopor Smartphone dengan Fitur Fingerprint Permukaan Layar, Cek Spesifikasi dan Harganya!

BACA JUGA:Rumah di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang Terbakar, Pemilik Tidak Sempat Keluar, Ditemukan Tewas Terpanggang

Ini dilakukan, dikatakan Iraan, adalah untuk menjawab hasil perselisihan perolehan suara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.

“Jadi hari ini kotak surat suara itu dibuka, disaksikan olehPAN dan PDIP,” ujarnya, Senin 29 April 2024.

Selain itu, lanjut dia, untuk pembukaan boks kotak suara ini harus terkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian serta disaksikan oleh partai politik PAN dan PDIP juga. 

"Mengenai ini kan adalah selisih dua suara antara kedua caleg, yang diambil dari surat suara yakni C hasil dan D hasil. Kalau ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDIP karena mereka yang berkeberatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Launching Desa Pertama Go Digital Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA: 7 Pohon Peneduh yang Akarnya Tidak Merusak Pondasi Rumah

Sambungnya, pihaknya diberi perintah KPU RI dan untuk mempersiapkan alat bukti berupa hasil C dan D yang akan digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK.

Jadi, masih kata Irsan, pada tanggal 4 April lalu sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak surat suara, Partai PAN keberatan. Namun, saat ini diperintahkan langsung KPU RI dan perwakilan Partai PAN tetap mengikuti proses pembukaan kontainer surat suara.

Saksi dari Partai PAN Syarief Hidayat mengungkapkan, pihaknya mendapat undangan dari KPU OKI untuk membuka box plastik yang isinya berkaitan hasil C Plano, form keberatan dan daftar hadir serta lainnya.

Syarif menegaskan, kehadiran pihaknya hanya sebatas saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat proses tersebut.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Diwakili Sekda Sumsel, SA Supriono Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Lupakan Uzbekistan, Ayo Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak agar Lolos Olimpiade Paris 2024

“Kami tidak menghalangi atau menghambat. Hasil C dan D plano ini nantinya akan digandakan untuk referensi KPU untuk jawaban di MK nantinya,” jelasnya. 

Kategori :