KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terkait perselisihan perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya kontainer kotak surat suara dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI. Ini berdasarkan perintah dari KPU RI, Senin 29 April 2024.
Pada pembukaan kontainer kotak surat suara itu berisi surat suara pada 21 TPS di 13 desa dan 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE menjelaskan, dibukanya kontainer kotak suara tersebut, pada hari ini adalah untuk menjawab hasil perselisihan perolehan suara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
BACA JUGA:Ratusan Honorer di Pemkot Prabumulih Diangkat PPPK, Tahun Depan Nihil Anggaran Gaji PHL
BACA JUGA:Lumat Uganda 5-0, Indonesia Dipastikan Lolos ke Babak Perempat Final Uber Cup 2024
"Jadi hari ini kotak surat suara itu dibuka, disaksikan olehPAN dan PDIP,” ujarnya, Senin 29 April 2024.
Selain itu, lanjut dia, untuk pembukaan boks kotak suara ini harus terkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian serta disaksikan oleh partai politik PAN dan PDIP juga.
"Mengenai ini kan adalah selisih dua suara antara kedua caleg, yang diambil dari surat suara yakni C hasil dan D hasil. Kalau ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDIP karena mereka yang berkeberatan,” jelasnya.
Sambungnya, pihaknya diberi perintah KPU RI dan untuk mempersiapkan alat bukti berupa hasil C dan D yang akan digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK.
BACA JUGA:Update Hasil dan Klasemen Sementara PLN Mobile ProLiga 2024, dan Agenda Lengkapnya
BACA JUGA:Hanhart Preventor9 S Punya Desain Pilot Klasik, Cocok untuk Pria Maskulin yang Suka Warna Hitam
Jadi, masih kata Irsan, pada tanggal 4 April lalu sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak surat suara, Partai PAN keberatan. Namun, saat ini diperintahkan langsung KPU RI dan perwakilan Partai PAN tetap mengikuti proses pembukaan kontainer surat suara.
Saksi dari Partai PAN Syarief Hidayat mengungkapkan, pihaknya mendapat undangan dari KPU OKI untuk membuka box plastik yang isinya berkaitan hasil C Plano, form keberatan dan daftar hadir serta lainnya.
Syarif menegaskan, kehadiran pihaknya hanya sebatas saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat proses tersebut.