SUMEKS.CO,- Hendri Zainuddin (HZ) mantan Ketua Umum KONI Sumsel sekaligus terdakwa korupsi dana hibah senilai Rp3,4 miliar terkesan lempar "bola panas", sebut pihak pemberi dana hibah juga harus bertanggung jawab.
HZ menyebutkan hal ini adalah pihak Pemprov Sumsel dan Dispora Sumsel sekaku pemberian dana hibah, seperti dana hibah kegiatan KONI Sumsel untuk Porprov sebesar Rp25 miliar non-prosedural.
HZ juga mengatakan penggelontoran dana hibah tersebut, sama halnya terjadi dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal tersebut dahulu.
Dimaksudkan HZ, bahwa penganggaran dana hibah sebesar Rp25 miliar tanpa dibahas sebelumnya terlebih dahulu dalam rancangan APBD Sumsel.
Namun, HZ enggan menyebut secara terperinci pihak-pihak pemberi dana hibah tanpa prosedur itu hanya saja menyebut masa kepemimpinan Gubernur serta Kadispora saat itu.
Selain itu, HZ juga menilai sosok mantan bendahara KONI Sumsel Amiri merupakan bendahara yang lari dari tanggung jawab disaat sedang diterjang masalah administrasi.
"Yang kedua, Bendahara Umum kami ini pak Amiri tidak bertanggung jawab, pak Amiri meninggalkan medan pertempuran disaat kita sedang dikejar deadline untuk menyelesaikan masalah administrasi," kata HZ diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan Senin 29 April 2024
Sehingga, lanjut HZ waktu itu terjadi penggantian spesimen bendahara itu kepada Akhmad Tahir, yang mana seharusnya bertanggung jawab itu adalah Bendahara pak Amiri.
BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?
BACA JUGA:Apa Saja Peningkatan Pada iPhone 15 Pro Dibandingkan Model Sebelumnya, iPhone 14 Pro?
Hingga, HZ bakal blak-blakan mengungkap fakta sebenarnya nanti pada pembuktian perkara dipersidangan meski ia beserta tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Terpisah, salah satu tim penasihat hukum HZ Rizal Syamsul SH mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi lantaran ingin melihat pembuktian perkara persidanga.
Rizal Syamsul mengaku bersama tim penasihat hukum lainnya bakal tampil all out melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa HZ dipersidangan.