Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

Senin 29-04-2024,15:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Didakwa dengan kasus korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin, akui masalah yang menyeretnya menjadi pesakitan ini hanyalah masalah administrasi saja.

Hal itu dikatakan HZ saat diwawancarai awak media, usai sidang pembacaan dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 29 April 2024.

"Seperti yang kemarin atas nama terpidana Suparman Roman dan Ahmad Thahir sebelumnya masalah ini hanya bersifat adminstrasi saja," kata terdakwa HZ dihadapan awak media.

Ia beserta tim penasihat hukum sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

Dibeberkannya, bahwa saat itu pihak Pemprov Sumsel khususnya soal pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 terkesan mepet sekali.

Diantaranya, kata HZ untuk pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel pada ajang Porprov sebesar Rp25 miliar.

"Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar saat itu terkesan mepet sekali," ucapnya.

Sementara, lanjut HZ kegiatan Porprov sudah selesai dilakukan barulah dana hibah itu cair dari pihak Pemprov Sumsel dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan itu dalam jangka waktu 1 bulan.

BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Sedangkan, kata HZ waktu itu ada sekitar 500an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera.

"Jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak, oleh sebab itu nanti akan kami buktikan dipersidangan," ujarnya.

HZ sendiri sebelumnya, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Kategori :