SUMEKS.CO - Ngaku khilaf, tapi Rio Reifan untuk ke-5 kali tersandung kasus narkoba dan akhirnya kembali ditangkap polisi di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur pada, begini kronologi penangkapannya.
Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap artis Rio Reifan terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Rio ditangkap malam hari setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dna ditangkap dalam keadaan sadar.
Penangkapan aktor yang bermain peran di tukang bubur naik haji ini berdasarkan dengan laporan dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Narkoba Cair di Kayuagung, BNN OKI Sidak Sejumlah Vape Store
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Jual Narkoba, IRT di Lubuklinggau Berurusan dengan Polisi
Pihak kepolisian masih akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai alasan sebenarnya mengapa aktor ini kembali menggunakan narkoba dan apakah memang ada motif di baliknya dalam siklus narkoba.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti mulai dari tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam dan setengah butir ekstasi.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan hasil menunjukkan bahwa Rio Reifan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan.
Untuk informasi, ini bukan kali pertama Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika melainkan menjadi kali kelima aktor ini berurusan dengan polisi dan mendekam di jeruji.
BACA JUGA:Penampilan Berubah Drastis! Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Sebelumnya aktor ini sudah 4 kali ditangkap di tahun 2015, 2017, 2019 dan terkahir pada tahun 2021.
Pertama kalinya tersandung kasus narkoba pada tahun 2015 dan dijerat dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan bebas pada tahun 2016.
Tidak jera, Rio Reifan ditangkap atas kepemilikan sabu lagi di tahun 2017 tepatnya pada bulan Agustus di daerah Bekasi, Jawa Barat atas kepemilikan sabu.