SUMEKS.CO - Khamr atau minuman keras, memang sangat dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Dilarangnya mengonsumsi khamr, lantaran bisa membuat mabuk dan bahkan menyebabkan peminumnya tak sadarkan diri.
Bila meminum khamr, banyak sekali konsekuensi yang harus dihadapi para peminumnya.
Salah satunya, tidak diterimanya salat selama 40 hari. Benarkah demikian?
Menurut Syaikh Utsman Al Khamis, pendapat tersebut tidaklah benar.
BACA JUGA:Gerebek Warung di Ogan Ilir, Polisi Temukan 22 Botol Minuman Keras
Meminum khamr, kata Syaikh Utsman Al Khamis, memang merupakan salah satu dosa besar.
Meninggalkan salat, lanjut Syaikh Utsman Al Khamis, juga termasuk haram dan dosa besar.
"Bahkan, meninggalkan salat itu lebih besar dosanya daripada meminum khamr," paparnya dikutip SUMEKS.CO dari akun Instagram @ayomengajisunnah, Minggu, 28 April 2024.
Meninggalkan salat, lebih besar perkaranya daripada meminum khamr.
"Maka dari itu, tidak boleh seseorang meninggalkan salat dengan alasan meminum khamr," tegasnya.
BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2024 di Prabumulih, Polsek Cambai Dapati Warung Menjual Minuman Alkohol
Akan tetapi, wajib hukumnya bagi seseorang yang meminum khamr untuk bertaubat.