"untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 6 - 8 Mei 2024 nanti, dan pengumumannya 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada 11 - 13 Mei 2024," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.
Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.
Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Terobosan Baru Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Bakal Luncurkan Program Sedekah Sampah
Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024.
Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.
Diungkapkan Hadi, terkait untuk pelaksanaan tes tertulis belum dijadwalkan lokasinya. Karena melihat dulu berapa banyak jumlah yang mendaftar.
BACA JUGA:48 Wartawan se-Sumsel Ikuti UKW ke 45-46, Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Ini
"Bagi masyarakat Kabupaten OKI yang ingin mendaftar, syaratnya tentu bukan merupakan anggota Partai Politik," jelasnya.
Ini dikarenakan, PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku.