Pemilik Bedeng Kuning di Ogan Ilir dan Wanita Penjaja Cinta Sepakat Bikin Perjanjian dengan Warga, Apa Isinya?

Jumat 26-04-2024,19:16 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Pemkab Ogan Ilir sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang keberadaan sewa menyewa hunian atau kos-kosan. Ini wajib ditaati," tegasnya. 

Kapolres Ogan Ilir juga menyebut, bahwa Perda itu perlu disosialisasikan secara lebih terpadu, dan dilakukan bersama penegak hukum terkait lainnya.

"Kepada pihak kelurahan, kami minta agar mendata keberadaan bedeng-bedeng berikut segala perizinannya," pinta Kapolres. 

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Desa Kasih Raja Ogan Ilir, Polisi Sudah Temukan Titik Terang

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Berhasil Terbitkan 5.162 KIA dan 2.151 Akta Kelahiran Hanya dalam Waktu 3 Bulan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengamankan empat wanita diduga penjaja cinta. 

Empat wanita diduga penjaja cinta tersebut, merupakan penghuni bedeng kuning yang berlokasi di Perumahan TPI Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, Kapidin mengungkapkan, penangkapan keempat cewek ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah. 

"Awalnya ada laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di bedeng kuning ini," terangnya. 

Terlebih lagi, keresahan masyarakat di sekitar bedeng kuning Indralaya ini, juga sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram. 

 

 

Kategori :