Dari 16 orang tersebut ada dua orang yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak main-main karena kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun dengan berbagai pelanggaran.
Semua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejagung.
Hingga saat ini Kejagung masih akan terus mendalami kasus ini serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan di umumkan terseret dalam kasus besar yang merugikan negara ini.