KPU OKI Rekrut PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Daftar

Kamis 25-04-2024,21:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya. 

BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Ketua KPU Sumsel Kena Semprot Ketua KPU RI, Rekapitulasi Suara Pileg DPR RI 7 Kecamatan di Banyuasin Kosong

Diungkapkan Hadi, terkait untuk pelaksanaan tes tertulis belum dijadwalkan lokasinya. Karena melihat dulu berapa banyak jumlah yang mendaftar. 

"Bagi masyarakat Kabupaten OKI yang ingin mendaftar, syaratnya tentu bukan merupakan anggota Partai Politik," jelasnya. 

Ini dikarenakan, PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku. 

Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Rincian Perolehan Suara Lengkap Pileg 2024 Hasil Rapat Pleno KPU Sumatera Selatan, Intip Yuk!

BACA JUGA:Hasil Sidang Pleno KPU, Prabowo-Gibran Ungguli Capres Lain, Golkar Masih Kokoh Rebut Suara di Sumsel

Dia menambahkan, untuk diketahui petugas PPK ini nantinya terdiri dari 5 orang per kecamatan. Dimana Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan. Dan untuk petugas PPS yaitu 3 orang per Desa/Kelurahan.

"Jadi perekrutan sebanyak 90 orang PPK dan 981 orang PPS," tandasnya.

 

 

Kategori :