Namun, dalam situasi seperti ini, penting untuk berusaha mencari solusi yang terbaik dan paling adil bagi semua pihak yang terlibat.
Mungkin melibatkan mediasi dari pihak ketiga, seperti tokoh agama atau penasihat keluarga, bisa menjadi solusi yang baik.
Selalu ingat bahwa menjaga hubungan baik antara suami-istri dan antara anak dan orang tua adalah sangat penting dalam Islam sehingga setiap keputusan harus diambil dengan bijaksana dan hati-hati.
5. Tidak Taat Dalam Masalah Memilih Pasangan
BACA JUGA:Asma’ Sang Juru Bicara Para Muslimah dari Madinah, Shahabiyah Anshar Pertama yang Masuk Islam
Dalam konteks memilih pasangan hidup, anak memiliki hak untuk membuat keputusan mereka sendiri dan tidak wajib menuruti perkataan orang tuanya.
Menurut ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." HR. Abu Dawud.
Wali dalam konteks ini biasanya adalah ayah atau kerabat laki-laki terdekat dari pihak wanita.
Wali memiliki peran dalam membantu wanita memilih pasangan yang baik untuknya, tetapi tidak berarti bahwa wali dapat memaksa wanita untuk menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan.
BACA JUGA:Bukan Arab Saudi! Ternyata Ini Negeri yang 100 Persen Jadikan Syariat Islam Sebagai Hukum Negara
BACA JUGA:Guru Ini Punya Cara Unik Bagi-bagi THR ke Muridnya Saat Silaturahmi Lebaran di Sekolah
Sebaliknya, seorang anak laki-laki atau perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan mereka sendiri.
Jika orang tua menentang pilihan ini tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam, anak tersebut tidak wajib menuruti perintah orang tuanya.