SUMEKS.CO - Lagi, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali membuat gebrakan dengan menangani beberapa kasus dugaan korupsi terbaru.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Sumsel rupanya sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Api Ringan yang saat ini naik ketahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat diwawancarai disela-sela tahap II tersangka korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan, Selasa 24 April 2024.
"Ya benar, (kasus dugaan korupsi) naik ketahap penyidikan," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Dikatakan Vanny, naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejari Sumsel.
Ia mengungkapkan, nama kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik pidsus yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 sampai dengan 2020.
Dikatakan Vanny, dengan telah naiknya status penyelidikan ke penyidikan maka tahap selanjutnya yakni memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi.
Vanny tidak menampik, bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel 2015 berinisial NU.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan
"Ya setelah dicek ke bidang Pidsus Kejati Sumsel N telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 7 Februari 2024 lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah merilis dua penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi terkait perkebunan di Musi Rawas serta penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, jika saat ini ada perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun.