Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Ranperda Provinsi Sumsel

Selasa 23-04-2024,13:10 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

Selanjutnya, yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.

Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Eratkan Silahturahmi, Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Tabligh Akbar dan Halal Bihalal Pegawai Pemprov Sumsel

BACA JUGA: Buka Webinar Tapak Songket, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Orang Tua Agar Mendidik Anak Secara Optimal

Poin selanjutnya yang keempat adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyusunan awal rancangan RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. 

Ranperda kelima adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda.

Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dimana PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan terbatas Bank Perkreditan  Rakyat Sumsel sehingga PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel harus disesuaikan dengan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Museum Balaputra Dewa dan Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Kerja

Terakhir adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda. 

"Sehubungan dengan itu kami mengharapkan agar kiranya keenamRanperda ini dapat dilakukan pembahasan melalui tahapan pembicaraan DPRD Provinsi Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus Fatoni . (*)

Kategori :