Dengan Zonasi ada 4 alternatif maka semuanya bisa dilakukan pendaftaran namun untuk ketentuan kelulusan sampai titik terdekat dari sekolah.
BACA JUGA:1.475 Calon Siswa Terpaksa Cari Sekolah Swasta, Disdik Palembang Umumkan PPDB SMP Negeri
BACA JUGA:Lolos Seleksi PPDB SMP Negeri, Peserta Harus Segera Lapor Diri, Begini Caranya
Penentuan Jalur PPDB SMA pada tahun ajaran 2024/2025, ditentukan oleh beberapa Pihak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan juga sesuai amanat Undang-undang.
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi saat mendaftar PPDB tahun 2024 untuk SMA dan SMK:
1. Memiliki Ijazah SMP/MTs/Sederajat
Calon siswa harus memiliki ijazah dari SMP, MTs, atau sederajat sebagai bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya.
BACA JUGA:Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang
BACA JUGA:PPDB Tingkat SMP di Kota Palembang Dibuka, Ratu Dewa Pastikan Semua Transparan
2. Kartu Keluarga sesuai dalam wilayah zonasi sekolah (khusus jalur zonasi)
Untuk jalur zonasi, calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang sesuai dengan wilayah zonasi sekolah yang dituju.
3. Formulir PPDB online yang sudah diisi lengkap
Calon siswa harus mengisi formulir pendaftaran PPDB secara online dengan lengkap.
BACA JUGA:PPDB di OKI Dibuka, SMPN 1 Kayuagung Banyak Peminat
BACA JUGA:CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Jangan Terlewat Hanya 3 Hari
4. Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran