Selesai Jalani Manasik, Ratusan Calon Jamaah Haji OKI Siap Menuju Tanah Suci

Senin 22-04-2024,21:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat
Selesai Jalani Manasik, Ratusan Calon Jamaah Haji OKI Siap Menuju Tanah Suci

Sambungnya, tapi apabila dari Kanwil Sumsel telah menginformasikan jadwal keberangkatan, maka segera diumumkan kepada CJH Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

BACA JUGA:Buka Training Center MTQ Kafilah Ogan Ilir, Wabup Ardani Berharap Jadi Juara Umum Lagi

Dikatakannya, dari ratusan CJH yang bakal ke Tanah Suci Makkah itu, termasuk CJH cadangan yang telah melakukan pelunasan biaya haji. 

Dimana untuk jumlah CJH yang berhak berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun 2024 ini adalah sebanyak 416 orang. Kemudian ditambah cadangan sehingga berjumlah 488 CJH. Ini termasuk juga 3 orang petugas haji yaitu TPHD. 

Masih kata Mutawalli, dari jumlah melunasi biaya haji tersebut, juga telah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi.

Adapun rincian JCH yang melunasi biaya haji untuk rincian kuota reguler ada sebanyak 416 orang, kuota cadangan sebanyak 189 orang. Tetapi yang telah melunasi hingga batas pelunasi dengan total 488 orang. 

BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka

BACA JUGA:Jembatan Terpanjang Penghubung Batam-Singapura Habiskan Rp14 Triliun, Seharga Terowongan Bawah Air Sumsel?

"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya. 

Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji. 

Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu. 

Disampaikan Mutawalli, jadi apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji. Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 

BACA JUGA:Ahmad Rizali Tegaskan Maju Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Kategori :