PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jumlah aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berjumlah 6.132 persil.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni pada Senin 22 April 2024.
"Jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkot Palembang berjumlah 6.132 persil. Rinciannya 5.328 persil Tanah Bawah Jalan, 804 persil tanah kantor Pemkot Palembang," ungkapnya.
Dikatakan Ratu Dewa, ia terus mendukung penuh program Kementrian ATR/BPN dalam mendorong terjadinya percepatan Reforma Agraria di Kota Palembang.
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Paling Unggul untuk Pilwako Palembang 2024, Menurut Survei LKPI!
BACA JUGA:Begini Sosok Kartini Bagi Pj Ketua TP PKK Kota Palembang Dewi Ratu Dewa
"Terlebih, Kota Palembang memiliki luas wilayah mencapai 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumsel mencapai 1.729.546 jiwa," katanya.
Kendati itu, Ratu Dewa mengucapkan rasa syukur atas pertumbuhan ekonomi yang pesat dan inflasi yang terkendali dengan baik.
Jumlah aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berjumlah 6.132 persil.--
Oleh karena itu, Ratu Dewa berharap agar sinergi antara ibu Kakanwil dan jajaran BPN tetap terjaga untuk membantu masyarakat, khususnya warga Kota Palembang, di masa mendatang.
Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan bahwa mereka masih membutuhkan bantuan dari Kakanwil dan kepala BPN untuk menjaga sinergi, terutama karena masih banyak yang belum tersertifikasi hingga saat ini.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Berserakan Banyak Ditemui di Kota Palembang, Begini Respon Ratu Dewa.
BACA JUGA:Ratu Dewa Usahakan Percepat Pencairan Intensif Guru dan BOSDA Kota Palembang
"Pentingnya dorongan dan dukungan dari pihak Kakanwil untuk bekerja keras ke depannya. Kegiatan ini tentunya menjadi sangat penting, karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria, pastinya memiliki dampak baik pada perekonomian," tutupnya.
Dalam sesi virtual, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa reforma agraria selalu dimulai dengan penyelesaian konflik.
Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya penataan aset melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah sebagai upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Tujuan utama dari reforma agraria bukan hanya mengatasi ketimpangan dan keadilan, tetapi juga mencapai kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Berikan Respon Video Viral Keluhan Pelayanan Oknum Pegawai Kantor Lurah Sukarami Palembang
BACA JUGA:Luar Biasa! Selama jadi Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berhasil Raih 16 Penghargaan
Kendati itu, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa BPN memiliki peran dalam memfasilitasi agar tanah dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat, sehingga kolaborasi menjadi suatu hal yang penting yang perlu dilakukan sekarang.
"Kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian, dan provinsi," tutupnya.