Polisi Palembang Imbau Larangan Pakai Nopol Tempel, Tuai Ragam Tanggapan Warganet

Senin 22-04-2024,10:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Menurutku mempermudah pelanggaran/pelaku kejahatan, soalnya bisa dilepas pasang saat mau beraksi akhirnya plat tidak terlihat atau terpantau cctv, tidak terlacak plat nomornya. Begitu aksi kejahatan selesai bisa dipasang lagi," tulis komentar akun @arix*****.

BACA JUGA:Lampu Jalan di Flyover Simpang Sekip Sudah Mulai Menyala, Warganet di Palembang Ramai Beri Komentar di Medsos

BACA JUGA:Resep Detox Water: Rahasia Awet Muda dan Kesehatan Kulit, Praktis Cobain Yuk!

"Di daerah saya udah pernah terjadi pelaku kriminal pake plat nomor yang bisa dilepas pasang kayak gini, kalo komen jangan cuma ikut2an, asal ada komen negatif komen negatif semua," tulis komentar warganet @ibnu*****.

Dari penelurusan, ternyata unggahan tersebut tidak utuh hanya menampilkan saat pihak Satlantas mengimbau agar tidak menggunakan plat nomor tempel saja.

Padahal video secara utuh menerangkan, motor berwarna biru muda itu diberhentikan karena kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak menggunakan plat nopol kendaraan.

Dirangkum dari berbagai sumber, Ditlantas Polda Sumsel pun menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan warganet di kolom komentar video TikTok itu. 

BACA JUGA:Tim Kuat Hadang Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23? Samurai Biru atau Taegeuk Warrios

BACA JUGA:7 Surah Penenang Hati dalam Al-Quran, Sarana Healing Low Budget yang Bikin Tentram dan Nambah Pahala

Menurut penjelasannya, motor itu melanggar aturan bukan karena menggunakan pelat tempel, melainkan saat diberhentikan, motor tidak menggunakan pelat nomor.

"Pada saat ditindak, kendaraan ini tidak menggunakan pelat depan dan belakang. Semestinya, pelat atau TNKB itu nempel terus depan dan belakang," kata akun @ditlantassumsel.

Kategori :