Pelantikan 549 PPPK Kabupaten Ogan Ilir Formasi Tahun 2023 Masih Belum Jelas, Ada Apa Ya?

Minggu 21-04-2024,21:57 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir masih menunggu jadwal pelantikan, terhadap 549 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi, pihaknya masih menunggu kepastian dari kementerian. 

"Kita masih menunggu dari pusat," ujarnya, Minggu, 21 April 2024.

Ditambahkan Wilson, masih ada beberapa administrasi dari PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2023 yang ternyata belum selesai, sehingga menghambat proses pelantikan. 

"Masih belum selesai semua," lanjutnya. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Harapkan Seluruh Tenaga non-PNSD Lulus PPPK Pemkot Palembang, Begini Pesannya

BACA JUGA:Waduh! 18 Calon PPPK Ogan Ilir Gugur Sebelum Seleksi di Hari Pertama, Apa Sebab?

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, telah mengumumkan kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun formasi 2023.

Sedikitnya ada 300 guru yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), beberapa waktu lalu.

Jumlah 300 guru yang dinyatakan lulus PPPK ini, ternyata kurang dari kebutuhan yang diajukan Pemkab Ogan Ilir. Pasalnya, kebutuhan guru di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 305 orang. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal. 

"Bisa jadi tidak ada pelamarnya atau nilainya untuk pelamar umum tidak memenuhi passenggrate," terangnya. 

BACA JUGA:1.112 PPPK Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi Orientasi, Wabup Tegaskan Kedepankan Adab dan Etika

BACA JUGA:2.353 Pelamar yang Penuhi Syarat Bakal Ikuti Seleksi PPPK Ogan Ilir, Yuk Cari Tahu Tanggal dan Lokasi Tesnya

Pengumuman kelulusan untuk PPPK guru ini, dilakukan terpisah dengan formasi kesehatan dan teknis oleh KemenPAN-RB. 

Kategori :