Kesempatan Emas! CPNS ada Formasi Khusus IKN, Cek Kuotanya Disini

Sabtu 20-04-2024,18:34 WIB
Reporter : Tri
Editor : Zeri

Bagi para calon pendaftar yang telah lama memimpikan untuk menjadi abdi negara, CPNS Formasi Khusus IKN ini menjadi kesempatan emas untuk mewujudkan cita-cita tersebut. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK OKI 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Peluang Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak

Tidak hanya mendapatkan karir yang stabil dan terjamin, CPNS IKN juga berkesempatan untuk berkontribusi langsung dalam membangun masa depan bangsa di IKN Nusantara.

Bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Ibu Kota Negara (IKN) menjanjikan beragam keuntungan yang menarik. 

Pertama, menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN Nusantara, sebuah proyek besar yang menandai era baru bagi Indonesia. Selain itu, lingkungan kerja yang modern, cerdas, dan berkelanjutan menawarkan pengalaman kerja yang membanggakan. 

CPNS di IKN juga menikmati gaji dan tunjangan yang kompetitif, mendukung kehidupan yang layak. Tak hanya itu, dengan berkarir di ibu kota baru yang terus berkembang, terbuka peluang karir yang menjanjikan bagi para pegawai. 

BACA JUGA:Siap-siap! Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Formasinya

BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Yuk Cek Tenaga Apa Saja yang Dibutuhkan

Lebih dari sekadar pekerjaan, menjadi CPNS di IKN adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, berkontribusi langsung dalam pusat pemerintahan baru Indonesia.

Untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN Nusantara, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon CPNS Formasi Khusus IKN:

Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki bukti kewarganegaraan yang sah dan tidak sedang dalam proses peralihan kewarganegaraan.

Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemkab Ogan Ilir Bakal Lakukan Penerimaan 1.442 PPPK dan CPNS, Ini Formasinya!

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Lantik 15 CPNS PKN STAN, Pesan Ini Disampaikan

Status Kepegawaian: Tidak sedang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri aktif.

Kategori :