Salah satu aturan seragam sekolah yang wajib diterapkan di sekolah, yaitu, penggunaan pakaian khas sekolah serta pakaian adat.
Dua jenis perubahan seragam sekolah ini, tentu saja tidak memberatkan para orang tua wali siswa. Pasalnya, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari perekonomian para orang tua.
Kemendikbud Ristek juga memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah, untuk pengambilan kebijakan terkait penerapan seragam sekolah tersebut.
Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut. Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.
Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional, lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tut Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Jibab Disebut Seragam Sekolah Gurun Pasir, Dua Parpol Ini Dituding Netizen Biang Kerok
BACA JUGA:Muncul Seruan Kembali ke Seragam Sekolah Seperti Dulu, Netizen: Bukan Seragam Sekolah Gurun Pasir
Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam Pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
Untuk jenis seragam Pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kemudian, terkait seragam khas sekolah ketentuannya merupakan kewenangan dari pihak sekolah masing-masing.
Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.
Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.
BACA JUGA:Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru
Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.