SUMEKS.CO - Vonis pidana Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi penerima suap komite sekolah SMA Negeri 19 terpaksa alami penundaan.
Seyogyanya, pada Kamis 18 April 2024 terdakwa Edi Kurniawan bakal hadapi sidang pembacaan putusan (vonis) pidana atas kasus yang bakal dibacakan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.
Namun, lantaran terkendala dua anggota majelis berhalangan hadir sehingga sidang diundur satu minggu sehingga vonis pidana akan dibacakan pada Kamis pekan depan.
Demikian ditegaskan hakim ketua Masriati SH MH, saat membuka sidang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk ditunda.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'
"Karena dua hakim anggota berhalangan hadir karena masih cuti, maka sidang pembacaan vonis pidana kita undur hingga Kamis pekan depan," kata Masriati.
Selain berhalangan hadir lantaran masih cuti, lanjut Masriati putusan pidana masih belum lengkap sehingga masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim lainnya.
Namun, lanjut Masriati mudah-mudahan pada Kamis pekan putusan pidana terhadap terdakwa Edi Kurniawan sudah bisa dibacakan.
Diketahui, sebelumnya Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
BACA JUGA:Catat! Ini Jam Operasional dan Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung di Bulan Ramadan
Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.