Cetak Sejarah! Kuota Haji Tahun 2024 Terbesar, Ada Tambahan 20 Ribu, Lansia Tetap Prioritas

Kamis 18-04-2024,15:17 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

3. Tandatangani surat pernyataan yang memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Masih Tersisa, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka

4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai dengan domisili

5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar

6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

7. Bukti setoran awal BPIH akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Persyaratan daftar haji 2024 merupakan serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji untuk dapat melakukan pendaftaran ibadah haji pada tahun 2024. Berikut adalah beberapa aspek penting yang harus diperhatikan.

BACA JUGA:Jemaah Haji 2024, Mitigasi Jemaah Lansia dan Lansia Jadi Fokus Kemenag RI

BACA JUGA:Sering Diabaikan Jemaah Haji dan Umroh, Berdoa di Maqam Ibrahim Permintaanya Langsung Dikabulkan Allah SWT

1. Kewarganegaraan

Calon jemaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. 

Kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi juga dialokasikan untuk warga negara masing-masing negara.

2. Usia calon jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun.

BACA JUGA:Cara Agar Dimudahkan Naik Haji, KH Maimun Zubair: Amalkan Doa Ini Tiap Hari

BACA JUGA:Selesai Istithaah Kesehatan, 200 JCH OKI Dijadwalkan Pelunasan Biaya Haji

Kategori :