Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.
Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan.
Sementara itu, sebagaiman diketahui dua tersangka lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung
Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .
Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.