Arus Balik Lebaran 2024 Tiba, Hutama Karya Kembali Berikan Diskon 20 Persen untuk 3 Ruas Jalan Tol

Senin 15-04-2024,11:53 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

SUMEKS.CO - Mendukung arus balik Lebaran 2024, PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon 20 persen di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Adapun tiga ruas jalan tol tersebut, yakni, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189 Km, Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) sepanjang 64,5 Km, dan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 Km. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa pemberlakuan diskon tarif arus balik, masih sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan saat awal periode arus mudik 2024.

"Selama periode arus balik lebaran, diskon tarif resmi berlaku mulai tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB, dengan tarif yang sama dengan arus mudik," ujarnya, Senin, 15 April 2024.

Lebih lanjut Adjib menyampaikan, bahwa Hutama Karya mengingatkan kembali bahwa pemotongan tarif berlaku masih untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Avanza Putih yang Jungkir Balik di Tol Indralaya-Prabumulih, Ini Penjelasan Hutama Karya

BACA JUGA:Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Hutama Karya Lakukan Operasi Simpatik

Yakni, hanya untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Kayu Agung atau Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya, dan keluar di Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar atau sebaliknya.

Lalu, kendaraan yang masuk dari GT Prabumulih dan keluar di GT Palembang atau sebaliknya, dan kendaraan yang masuk dari GT Dumai dan keluar di GT Pekanbaru atau sebaliknya.

Berikut adalah rincian akumulasi tarif dari ketiga ruas tersebut:

1. Dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama ke GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya:

- Kendaraan Golongan I dari Rp 360.000 menjadi Rp 288.500.

- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 540.000 menjadi Rp 432.500.

- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 720.000 menjadi Rp 577.000.

Kategori :