Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi.
Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi
BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar.
Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.