"Kemudian, Team Gurita Polres Prabumulih dan Team Elang Muara bergerak cepat menuju lokasi yang telah disebutkan tersebut untuk menjemput pelaku di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabuoaten Muara Enim. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cambai," terangnya.
BACA JUGA:Heboh! Detik-Detik Marketing Property Meregang Nyawa Terekam Live Facebook Promosikan Ruko
BACA JUGA:Diduga Motif Balas Dendam, Warga Rantau Bayur Meregang Nyawa Saat Pulang dari Hajatan Tetangga
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa sepasang sandal pelaku yang ditemukan di TKP, sepasang sandal korban yang ditemukan di TKP, 1 unit R2 merk Yamaha Vega R warna silver nopol BG-5680-CG milik korban yang ditemukan di TKP dan satu bilah parang merk azilubes panjang lebih-kurang 50 cm.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tukasnya. (chy)