PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 11.374 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
"Penerima remisi itu tersebar di 19 Rumah Tahanan Negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, di Palembang, Selasa 9 April 2024.
Dia menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat muslim selama 15 hari hingga dua bulan itu yakni remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana.
Kemudian RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas
Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1- 2 bulan sebanyak 66 orang narapidana.
Kemudian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang.
Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri dua orang setelah diberikan RK-II selama 15 hari.
Berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini yakni Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang narapidana, dan LPKA Kelas I Palembang 133 orang.
BACA JUGA:5 Bahan Alami yang Ampuh Bersihkan Piring dan Alat Masak Berlemak
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H
Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 845 orang, Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.
Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sembilan orang, Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang.
Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.