Pria di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Mabuk Berat, Begini Kasusnya

Kamis 04-04-2024,20:54 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana kasus penganiayaan," tukasnya. (chy)

Kategori :