SUMEKS.CO - Pelapor kasus penganiayaan terhadap anaknya oleh oknum ketua RT, sangat berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti proses laporan terduga pelaku tersebut.
Adalah Iwan Najib pelapor sekaligus orang tua dari korban anak yang dianiaya oleh terlapor oknum ketua RT 17 RW 7 Kecamatan Sako bernama Taufik Hidayat.
Sebagaimana surat laporan polisi LP/B789/III/2024/SPKT/Polrestabes Palembang, telah melaporkan adanya tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi pada 24 Maret 2024 silam.
Kejadian bermula, Iwan Najib yang merupakan warga Siaran Kecamatan Sako Palembang ini mengajak kedua anaknya termasuk korban ank pergi berboncengan naik sepeda motor hendak membeli takjil.
BACA JUGA:Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
Namun, saat itu kendaraan motor yang dibawa oleh ayah korban dihadang oleh terduga pelaku Taufik Hidayat.
Saat kendaraan yang digunakan ayah korban berhenti, lalu terduga pelaku Taufik Hidayat oknum ketua RT langsung memukul korban anak tanpa diketahui apa penyebabnya.
Terduga pelaku Taufik Hidayat memukul korban anak, pada bagian muka sebelah kanan.
Kemudian ayah korban anak pun sempat bertanya kepada terduga pelaku Taufik Hidayat, yang dijawab Taufik Hidayat kalau anaknya sudah berlaku kurang ajar.
BACA JUGA:Selebgram Malang Emy Aghnia Membagikan Kondisi Terkini, Cana, yang Dianiaya Suster 'Biadab'
Berlaku kurang ajar yang dimaksud menurut terduga pelaku Taufik Hidayat saat itu, bahwa korban anak selalu melihat terduga pelaku Taufik Hidayat.
Ayah korban anak ini pun langsung berdiri hendak melindungi anaknya, hingga sempat terjadi keributan antara ayah korban anak dengan terduga pelaku.
Namun, saat itu keributan itu dilerai oleh warga setempat lalu usai dilerai warga terduga pelaku Taufik Hidayat pun langsung pergi meninggalkan korban.