Selebgram Malang Emy Aghnia Membagikan Kondisi Terkini, Cana, yang Dianiaya Suster 'Biadab'

Selasa 02-04-2024,14:33 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

“Anak cantik, anak baik…bahagia selalu ya, nak,” tulis @abellyc

“Cana cepet sembuh syg,” tulis @mawaddatulhaq.

Kasus ini berawal dari orangtua korban, Emy Aghnia yang mengunggah kondisi terkini anaknya yang disiksa hingga babak belur.

BACA JUGA:Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kasus penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 yang diperkirakan terjadi setelah sahur sekitar pukul 04.18 WIB. 

Lokasi kejadian berada di kediaman korban atau Selebgram Emy Aghnia di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.

Menurut pengakuan orangtua korban, pelaku bahkan sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh hingga kepala dan matanya melebam.

Namun hal ini sangat mengganjal lantaran kondisi sang anak terlihat tidak biasa hingga memunculkan kecurigaan, saat orang tua korban melihat foto sang anak justru tidak seperti lebam terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. 

BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara: Usai Kejadian Kami Sembunyi di Hutan

BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara, 2 Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Hal inilah yang membuat orang tua korban yang selebgram asal Malang lantas membuka rekaman CCTV di kamar dan melihat langsujg aksi penganiayaan keji tersebut.

Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban diketahui sedang berada di luar kota, Jakarta.

Karena pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka dan saat ini resmi dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kategori :