1.653 Napi di Bangka Belitung Diusulkan Remisi Idul Fitri, Ini Rinciannya

Minggu 31-03-2024,14:58 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Jaga Kesehatan WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi

Kadivpas Kunrat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, narapidana beragama Islam yang telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan berhak mendapatkan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. 

Selain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu; berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Syarat-syarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku dan siap untuk kembali ke masyarakat.

Besaran remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap, remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjalani Program Pembinaan dengan Baik, taat hukum, menjadi Insan yang Baik dan Produktif, meningkatkan Motivasi dan Semangat Narapidana dan membantu Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Kategori :