Yayasan Penyalur 'Suster Biadab' Aniaya Anak Selebgram Minta Maaf, Netizen: Tanggung Jawab!

Minggu 31-03-2024,14:37 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

Hal inilah yang membuat orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV di kamar dan melihat langsujg aksi penganiayaan keji tersebut.

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Fakta Terbaru yang Seret Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Hingga Rp271 T

Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban diketahui sedang berada di luar kota, Jakarta.

Karena pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kategori :