Pengajuan tersebut guna pembatalan 5 SHM objek perkara dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Amankan Aset Negara dengan Tertibkan Rumah Dinas Tanpa Ikatan Perjanjian
BACA JUGA:Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan
Putusan di PTUN Palembang itu dimenangkan KAI, dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut.
Pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan tanggal 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI.
Kemudian, 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi.
Lalu, KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang, pada 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI.
BACA JUGA:Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Terima 55 Sertifikat Dari BPN Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Selamatkan Aset Negara, Begini Upaya PT KAI Divre III dan BPN Sumsel
Sementara itu, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
PTKAI berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI.
Terutama tanah dan lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya.
KAI telah melaksanakan penandatanganan fakta integritas dan kode etik serta, pembuatan laporan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK secara rutin setiap tahun nya.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Berikan Bantuan 3 Unit Kontainer Sampah untuk Kota Palembang
Sehingga, tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset.