Suami Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram

Kamis 28-03-2024,11:48 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Alhamdulillah hidup gue gak disney2 amat tapi semua halal," timpal yang lainnya. 

"Pangeran disneyland," ujar netizen. 

"Sempat mikir dr dulu msh muda kok sdh mampu beli jet pribadi, sementara byk yg punya jet pribadi,,, rata2 pengusaha sudah tua," sambung lainnya. 

"Pangeran Disney nya lg pkk baju merah orange," kata netizen. 

BACA JUGA:Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar

BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini tengah ramai di perbincangkan masyarakat.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Menurut Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis ini oleh Kejagung, setelah Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadapnya. 

"Setelah memandang cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," terangnya. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Ditahan Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjerat Kadishub Prabumulih hingga Rugikan Negara Rp750 Juta!

Kuntadi menambahkan, tersangka Harvey Moeis akan ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka," sebutnya. 

Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kategori :