Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024.
“Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang serta bahan bangunan seperti besi semen dan kayu,” ujarnya.
Sementara kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan bahan pokok, BBM dan BBG, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak serta pupuk.(*)