PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bid Propam Polda Sumsel menyatakan Aiptu FN oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi bersalah.
Aiptu FN yang merupakan personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau itu, telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Dari pemeriksaan awal telah menghasilkan bukti yang cukup terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etik kepribadian," ujar Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Sumsel pada Senin 25 Maret 2024 kemarin.
Menurut Agus, Aiptu FN juga mengakui melakukan tindakan melanggar hukum dengan menembak dan menganiaya dua debt collector.
"Aiptu FN akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan," tandas Agus.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dengan tegas mengatakan saat kejadian, Aiptu FN mengaku panik karena harus menghadapi 12 orang yang tidak dikenal.
Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kesalahan etik yang dilakukan Aiptu FN kepada awak media Foto: edho/sumeks.co--
"Saya sempat bertemu dengan saudara FN, mengapa dia melakukan itu? Yang pertama karena untuk melindungi keselamatan keluarganya," terang Sunarto.
"Saat kejadiann, ada istri dan 2 orang anaknya yang saat dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector, dengan menggedor kaca mobil dan memaksa kunci mobil sehingga ada upaya untuk melindungi keluarga yang bersangkutan," tambah Sunarto.
Terkait dengan tindak pidana umumnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang bertanggung jawab atas penanganan perkara ini.
Dari proses pemeriksaan hingga penanganan kasus terjadap oknum polisi ini menunjukkan komitmen Bid Propam Polda Sumsel dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.