Tol Bocimi Seksi 1 (Ciawi-Sukabumi): sepanjang 15,35 Km.
Jawa Tengah
Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung): sepanjang 10,4 Km
Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani): sepanjang 13 Km.
BACA JUGA:Cara Aman Berkendara di Jalan Tol, Perjalanan Makin Nyaman dan Asyik!
BACA JUGA:Menembus Batas, Exit Tol Mataram Jaya Membuka Konektivitas Baru
Jawa Timur
Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) Seksi 1-2-3-4 (Krian-Bunder): sepanjang 38,2 Km.
Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 1-3-4 (Grati-Probolinggo Timur): sepanjang 31,3 Km.
Sebaliknya, tariff tol di Palembang, mulai 18 Maret 2024, untuk ruas Tol Palembang-Indralaya maupun sebaliknya naik.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung-Jambi, Pj Bupati Apriyadi Mahmud Dorong Penyelesaian Pengadaan Tanah
Tarif Tol Palembang-Indralaya untuk kendaraan pribadi naik menjadi Rp 27.000, dari tarif sebelumnya hanya Rp 20.500.
Ditetapkannya tarif baru Tol Palembang-Indralaya ini, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor : 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya, pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM) Jalan Tol.