Hadits tersebut menyampaikan instruksi Nabi Muhammad SAW terkait orang yang sakit di bulan Ramadhan, yang kemudian sembuh dan tidak berpuasa sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Nabi SAW menegaskan bahwa orang tersebut harus mengqadha puasanya pada bulan Ramadhan yang baru dan memberi makan seorang miskin setiap harinya sebagai fidyah.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa membayar fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan.
Hal ini sebanding dengan kewajiban mengqadha puasa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan. Bahkan, secara eksplisit disebutkan bahwa kewajiban membayar fidyah adalah wajib mu'yyan, yang berarti tidak bisa dianggap sebagai keringanan atau pilihan.