OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada honorer di tempatnya bekerja.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Ogan Ilir, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13.
Menurut Bupati Ogan Ilir, pemberian THR untuk para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, merupakan sebuah bentuk penghargaan dari Kepala OPD masing-masing.
"Sudah saya instruksikan Kepala OPD untuk tetap memberikan perhatian kepada para honorernya," sebutnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menyampaikan, bahwa upaya pemberian THR bagi para honorer itu harus disesuaikan kemampuan Kepala OPD masing-masing.
BACA JUGA:Jamin Non PNSD Pemkot Palembang Dapat THR Tahun Ini, Ratu Dewa: Namanya Uang Jasa
Dengan artian, Bupati Ogan Ilir tidak memaksakan Kepala OPD untuk memberikan THR dengan nilai yang besar kepada para honorernya.
"Upaya yang diusahakan oleh seluruh OPD itu, hendaknya dapat mengukur kemampuan OPD masing-masing," sarannya.
Terkhusus bagi OPD yang memiliki kemampuan untuk membayarkan THR kepada honorernya lebih besar, Bupati Ogan Ilir mempersilahkannya.
"Kalau memang mampu dari kepala dinas masing-masing, diusahakan walaupun tidak banyak. Tapi kalau bisa tetap ada THR dari kepala dinas masing-masing," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang akan mendapatkan THR sebanyak 5.234 orang.
BACA JUGA:THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!
BACA JUGA:Cek THR Anda! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.