Ia juga menduga, adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang seharusnya juga turut bertanggung jawab dijerat dalam perkara ini sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar
"Dan itu harus terbuka secara terang benderang, jangan sampai ada tebang pilih," tambahnya.
Meski begitu, sebagai kuasa hukum dari tersangka Nesti Wibowo sangat menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan pihak Kejati Sumsel terhadap kliennya.
"Dan kami akan terus melakukan pendampingan terhadap klien terhadap proses hukum yang menjerat nya saat ini," tukasnya.
Selain tersangka Nesti Wibowo, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.
Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.
Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.