SUMEKS.CO - Berikut ini adalah penjelasan yang lebih detail dan lebih panjang mengenai aturan baru bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2024, khususnya bagi nasabah lama yang berencana untuk mengajukan pinjaman kembali.
Program KUR BRI tahun 2024 menawarkan beberapa perubahan penting dibandingkan dengan program sebelumnya. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah penerapan aturan baru terkait suku bunga, khususnya bagi nasabah KUR Mikro.
Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
KUR BRI Mikro adalah jenis kredit yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari 10 juta hingga maksimal 100 juta rupiah.
BACA JUGA:Pinjaman Cair Tanpa Jaminan, Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp10-20 juta
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp20-30 Juta, Dapatkan Tenor Fleksibel dan Suku Bunga Rendah
Dalam aturan baru ini, ada skema penerapan suku bunga berjenjang bagi nasabah KUR Mikro. Suku bunga berjenjang ini berkisar antara 6 persen hingga 9 persen per tahun.
Artinya, suku bunga akan mengalami kenaikan setiap kali nasabah KUR Mikro mengajukan pinjaman.
Untuk nasabah yang baru pertama kali mengakses pinjaman KUR Mikro, suku bunga yang akan dikenakan adalah sebesar 6 persen efektif per tahun.
Jika nasabah tersebut telah melunasi pinjaman lamanya dan ingin mengajukan pinjaman KUR Mikro yang baru, suku bunga yang akan dikenakan bukan lagi 6 persen, melainkan naik menjadi 7 persen efektif per tahun.
BACA JUGA:Syarat Lolos Verifikasi KUR BRI 2024, Plafon Rp50 Juta Cair Tanpa Jaminan
Hal yang sama berlaku bagi nasabah yang mengajukan pinjaman KUR Mikro untuk ketiga kalinya, di mana suku bunga yang akan dikenakan adalah 8 persen per tahun.
Dan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman KUR Mikro untuk keempat kalinya, suku bunga yang akan dikenakan adalah sebesar 9 persen efektif per tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan ini berbeda untuk KUR Super Mikro.