Hal serupa juga dilakukan Kades Tulung Seluang. Yaitu menyerahkan sepucuk senpira jenis laras panjang. Ini dikarenakan tidak ingin ada yang terjerat perkara kepemilikan senpira.
BACA JUGA:Polres OKI Sudah Terima 33 Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga Secara Sukarela
Maka, dari imbauan Polsek ke para Kades diteruskan kepada warganya. Alhasil, sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan melalui dirinya secara sukarela diserahkan ke Polsek.
Selain Polsek Tulung Selapan menerima serahan senpira, Polsek Pedamaran Timur juga menerima serahan senpira dari warga Kecamatan Pedamaran Timur.
Senpira diserahkan oleh Kades Pulau Geronggang, Hasan Basri (46). Yaitu sepucuk senpira laras pendek ke Polsek Pedamaran Timur, Kamis 21 Maret 2024.
“Kita menerima sepucuk senpira laras pendek yang diserahkan oleh Kades," ujar Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Agus Masyudi SH.
BACA JUGA:Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti
BACA JUGA:Warga Cengal OKI Sukarela Serahkan 3 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi
Dikatakan Kapolsek Petir, untuk penyerahan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
“Serahan senpira ini berkat imbauan dari Polres OKI dan Polsek Pedamaran Timur. Oleh karena itu, kita masih terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki senpira segera secara sukarela diserahkan," bebernya.
Lanjut dia, apalagi masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Jadi apabila warga masih membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dihukum penjara 20 tahun,” tutupnya.