THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!

Kamis 21-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Rappi Darmawan
Editor : Rappi Darmawan

Dalam hal ini terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

Bila pekerja tersebut sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka ketentuannya upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani Peserta saat Libur Lebaran 2024

BACA JUGA:Maskapai Pastikan Taat Aturan, Tapi Harga Tiket Pesawat Lebaran Selangit

Sementara itu, perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Menyikapi pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, untuk memastikan pekerja dan buruh mendapatkan THR, Menaker telah meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat kecurangan, pekerja atau buruh dapat melapor ke Posko THR atau menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kategori :