1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ambil Sumpah 19 Orang PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022
BACA JUGA: 879 Orang Resmi Menjadi PPPK Kemenkumham, Mewujudkan Penataan Pegawai Non ASN
4. Kartu keluarga
5. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara
6. Ijazah
7. Surat Lamaran
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ambil Sumpah 19 Orang PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022
BACA JUGA:BKPP Kabupaten OKI Usulkan Nomor Induk PPPK yang Lulus 2023
8. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
9. Calon peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS dan PPPK
10. Tidak dalam status CPNS, PNS, TNI dan sejenisnya
11. Pendaftar pastikan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
BACA JUGA:Tunggu Persetujuan Kemenpan RB, 8.170 Formasi CPNS dan PPPK Diusulkan Pemkab Muara Enim