Tak pelak, pemeriksaan beberapa nama terpidana mantan pejabat ini kembali menjadi sorotan publik karena disinyalir kembali terseret dalam kasus baru yang saat ini getol diusut KPK RI.
Sebab, menurut peraturan perundangan-undangan khususnya kasus tindak pidana pungutan liar tidak hanya menjerat si penerima sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, MA Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Melainkan berkemungkinan besar si pemberi pun bakal turut dijerat kasus yang sama, meskipun saat ini masih dalam status saksi.
Selain itu, pemeriksaan upaya penyidikan kasus pungli ditubuh lembaga anti rasuah ini akan menjadi langkah awal sekaligus menegaskan keseriusan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, pada Jumat 15 Maret 2024 kemarin KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.
Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
BACA JUGA:Kuatkan Sektor Tata Kelola Perusahaan, Waskita Lakukan Transformasi Bisnis Gandeng KPK
BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar
Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Berikut 15 daftar nama tersangka dugaan pungli di Rutan Merah Putik KPK RI di Jakarta:
15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dodi Reza Alex: Demi Allah Tuduhan Itu Tidak benar